Tok! Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Agustus 2023 16:51 WIB
Jakarta, MI - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/8). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," lanjutnya. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Angin dihukum dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar.