PHK Usia Pensiun-Hak Pesangon Tak Terpenuhi, Partua Sitompul Melalui Kuasa Hukumnya Jonathan Mangihut Gugat PERSI ke Pengadilan Hubungan Industrial

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Agustus 2023 18:04 WIB
Jakarta, MI – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat. Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Memasuki Usia Pensiun ini dialami oleh Partua Sitompul setelah bekerja kurang lebih 28 Tahun di Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Menindaklanjuti hal tersebut, Partua Sitompul telah menunjuk kuasa hukumnya, Jonathan Mangihut. Saat dimintai keterangan awak media, Senin (28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jonathan menjelaskan bahwa kliennya pada tanggal 1 Februari 2022, menerima Surat Ucapan Terima Kasih yang pada inti Surat tersebut PERSI melakukan PHK Karena Usia Pensiun dan memberikan Uang Tali Asih kepada kliennya itu. "Namun Uang Tali Asih tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2022 Klien Kami mendaftarkan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan," katanya. Setelah melalui proses bipartit, tripartit dan dikeluarkannya Surat Anjuran Nomor: 4272 / -1.835.3, Tertanggal 30 Juni 2022. Maka dilakukan upaya mediasi oleh mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun mediasi antara kliennya dan Persi itu gagal. Karena mediasi telah gagal, maka pada tanggal 10 Oktober 2022, kuasa hukum Partua Sitompul mendaftarkan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Memasuki Usia Pensiun terhadap Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tercatat Nomor Perkara 350/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST. "Setelah seluruh rangkaian agenda persidangan telah selesai, pada tanggal 10 Juli 2023 Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan dengan Amar Putusan yakni menghukum Tergugat (Persi) untuk membayar kepada Penggugat(Partua Sitompul) atas sisa kompensasi hak PHK Penggugat,” ungkap Jonathan. Tak sampai disitu, pada tanggal 11 Agustus 2023, Jonathan Mangihut mengirimkan Surat Himbauan Kepada PERSI untuk segera menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 350/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST tanggal 10 Juli 2023. "Namun faktanya sampai hari ini Persi tidak menghormati putusan pengadilan tersebut dan tidak patuh dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan belum membayar hak pensiun Klien Kami sampai hari ini," tegas Jonathan. Sehingga pada hari ini, Senin, 28 Agustus 2023 Jonathan kembali menyambangi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan Surat Permohonan Eksekusi (Aanmaning) kepada Ketua Pengadilan agar berkenan memanggil, mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada Persi untuk melaksanakan seluruh isi Putusan Pengadilan tersebut; Jonathan juga menegaskan bahwa jika PERSI tidak menghormati putusan pengadilan dan secara terang-terangan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST. Maka patut diduga PERSI telah melanggar ketentuan Pasal 81 Angka 66 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Serta ayat (2) menyebutkan “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan” dan juga diduga melanggar ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Berdasarkan hal tersebut maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang berlaku di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak klien kami agar Persi membayarkan sisa hak klien kami," tegas Jonathan. (Wan) #Persi