Terpidana Kasus Sabu Rp 76 Kg Serahkan Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 00:49 WIB
Jakarta, MI - Terpidana dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram, Abdillah alias Dullah bin Zakaria (36) menyerahkan uang denda senilai Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. Kajari Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan, bahwa sesuai dengan putusan majelis hakim MA RI pada 29 Agustus 20216, Abdullah dipidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. “Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara,” kata Lukman, Senin (28/8). Pihaknya menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur. Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati. (Wan) #Kejari Aceh Timur
Berita Terkait