Irjen Napoleon Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
29 Agustus 2023 09:13 WIB
![Irjen Napoleon Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun](https://monitorindonesia.com/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-11-at-22.59.48-1.jpeg)
Jakarta, MI - Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (28/8) kemarin. Irjen Napoleon disidang etik atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu pun lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah selama 3 tahun 4 bulan terhadap Irjen Napoleon.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Sementara sanksi etika yang diberikan yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ramadhan.
Sidang KKEP ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (Ketua Komisi Sidang); Wadankorbrimob Irjen Pol Imam Widodo (Wakil Ketua Sidang). Kemudian (Anggota Komisi Sidang) Kadivpropam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Adapun saksi-saksi dalam persidangan yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST. Lalu saksi dibacakan keterangannya Brigjen NSW dan HTS.
"Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Napoleon disebut telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Napoleon menerima keputusan sidang KKEP tersebut.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
10 jam yang lalu
Hukum
![KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8aef647a-c066-43c6-ae3a-2eead60d22e8.jpg)
KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
1 Juli 2024 19:31 WIB
Nasional
![Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/trunoyudo.webp)
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis
1 Juli 2024 09:10 WIB