Pesulap Oge Arthemus Terancam Pidana Mati

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Agustus 2023 12:08 WIB
Jakarta, MI - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap pesulap Oge Arthemus atau OA atas kepemilikan ganja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan biji hingga pohon ganja yang tumbuh subur. Selain Oge, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial AH yang merupakan teman Oge. "Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA, tempat kejadian berada di kawasan Serpong Tangerang Selatan, provinsi Banten," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (29/8). Dalam penangakapn tersebut, kata Syahduddi, pihaknya menyita tiga botol biji ganja dan lima pot pohon ganja dari kedua pelaku. "Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja, di mana dari lima pot ini tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot ukuran kecil dan 3 pot ukuran besar," jelasnya. Sementara dari pelaku OA, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram. "Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat Linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," tandasnya. Atas perbuatannya itu, Oge Arthemus dan AH terancam hukuman mati. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.   #Oge Arthemus Terancam Pidana Mati

Topik:

Oge Arthemus