12 Orang Jadi Saksi Sidang Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
29 Agustus 2023 13:03 WIB
![12 Orang Jadi Saksi Sidang Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG-20221018-WA0029.jpg)
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa 12 saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Ada 12 orang yang mulia, izin yang saksi atas nama Edward Simon tidak ada di perkara Anang dan Yohan, izin untuk tetap diperiksa dan dimasukkan di luar berkas," kata JPU dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Kedua belas saksi itu di antaranya, Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan, Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman.
Kemudian, Direktur Komersial PT Lintasarta Ginandjar, Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta Zulfi Hadi. Selanjutnya dua Senior Manajer proyek BTS dari PT Aplikanusa Lintasarta, Perry Rimanda dari Bakti dan Edward Simond.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, General Manager Logistik PT Surya Energi Yudistira Priatna, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Direktur PT JIG Nusantara Persada Irwan dan terakhir Direktur PT Sarana Global Indonesia Bayu Arriano Affia.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengingatkan kepada saksi dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Sebab, saksi yang tidak memberikan keterangan dengan jujur bakal diancam dengan hukuman pidana.
"Kalau saudara tutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain dan menutup-nutupi fakta yang benar dan ditutupi nanti menyusahkan saudara sendiri," tutur Fahzal.
Sebagai informasi, Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB
Hukum
![Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun! Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menpora-dito-korupsi-bts-kominfo.webp)
Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun!
1 Juni 2024 22:46 WIB
Hukum
![Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/89a9643b-ff36-43af-af50-d9a13f0eeea2.jpg)
Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar
14 Mei 2024 21:23 WIB