KPK Obok-obok Rumah Politikus PKB Reyna Usman

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 13:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik KPK berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8). Dia belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, penggeledahan rumah Reyna Usman masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengadaan sistem proteksi TKI. "Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri soal korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. #KPK

Topik:

KPK pkb