Praperadilan Dugaan Setop Penyidikan Korupsi BTS Kominfo Ditolak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 16:51 WIB
Jakarta, MI - Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo, Selasa (29/8). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut belum ada penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hakim menilai dalil yang diajukan LP3HI tidak berdasar. "Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ujar Hakim. Ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.