Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2023 09:30 WIB
Jakarta, MI - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Rabu (30/8). Sidang perdana ayah Mario Dandy itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro I. Adapun agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. "Agenda: sidang pertama. Tanggal sidang: Rabu, 30 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun. Rafael diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, kemudian TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. #Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini