Promosikan Judi Online, 2 YouTuber Ditangkap Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Agustus 2023 10:22 WIB
Jakarta, MI - Polisi menangkap dua orang YouTuber, karena mempromosikan judi online melalui live streaming. Kedua tersangka ditangkap di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (26/8) lalu. Aksi keduanya terendus setelah, polisi mendapat laporan soal aktivitas ilegal di salah satu rumah yang disewa untuk aktivitas judi online. “Kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand.” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan, Selasa (29/8). Kedua YouTuber itu, mengaku belum pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online tersebut. Namun dari keterangan mereka bandar judi online itu merupakan WNI yang tinggal di Thailand. Dalam kasus ini, S yang merupakan seorang perempuan bertugas untuk melakukan siaran langsung di saluran Youtube miliknya yakni “KokoSlotGacor”. S mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap tiga jam sekali selama live streaming. Semenatara untuk FU bertugas menyediakan berbagai peralatan untuk membuat siaran langsung di Youtube. Adapun situs judi online yang dipromosikan tersangka adalah “Pendekar 138”. “Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial,” ujar Yanto. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.   #Promosikan Judi Online