Rafael Ajak Mario Dandy Samarkan Uang Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 13:30 WIB
Jakarta, MI - Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo  mengajak Mario Dandy Satriyo menyamarkan uang hasil korupsi. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8). Jaksa menyatakan bahwa pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 atau Rp2,17 miliar dari Donny Tagor. "Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa dalam surat dakwaannya. Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor. Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing. Jaksa merinci pada 28 November 2020 pembayaran senilai Rp20 juta dikirim melalui rekening Zulkarnadi. Kemudian pada 30 November 2020 senilai Rp320 juta setor tunai atas nama PT Santi Diwi. Pada 1 Desember senilai Rp780 juta dengan dua kali setor tunai. "Pada 2 Desember senilai Rp1.047.000.000,00 dengan USD dan SGD cash on hand serta Rp3 juta cash on hand di hari yang sama. Total Rp2.170.000.000,00," tutur jaksa.