Polri Batasi Usia Pengamanan Pemilu 2024

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 14:38 WIB
Jakarta, MI - Polri memutuskan akan membatasi usia maksimal personel dalam pengamanan Pemilu 2024 menjadi 50 tahun. Hal ini sebagai upaya memastikan kesehatan dan efisiensi petugas. Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo langkah ini merupakan hasil dari refleksi atas pengalaman Pemilu 2019. Kata dia, kelelahan dalam rangkaian pemilu yang panjang menyebabkan sejumlah personel, terutama yang berusia di atas 50 tahun mengalami masalah kesehatan dan bahkan meninggal dunia. "Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun," kata Dedi Rabu (30/8). Dedi menambahkan, bahwa untuk menjaga kualitas dan kesehatan personel, tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri akan secara cermat menganalisis dampak keletihan pada kesehatan individu. Dedi menegaskan, langkah ini diambil demi memastikan kesehatan dan performa optimal personel selama pemilu berlangsung. Kebijakan pembatasan usia ini juga membawa dampak positif dalam hal penambahan personel. Dengan persiapan yang lebih matang dan penekanan pada kualitas serta kesehatan personel, Polri merasa yakin bahwa jumlah personel yang ada akan cukup untuk melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024. "Karena potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara ilmiah," pungkas Dedi.