Panji Gumilang Cabut Gugatan terhadap Anwar Abbas-MUI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2023 17:08 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Mereka disebut telah sepakat berdamai. “Artinya mereka sudah berdamai. Perkara dicabut dan perkara selesai secara hukum,” kata kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung kepada wartawan seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8). Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka otomatis proses persidangan selesai. Sementara persidangan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan akan digelar pada Rabu (6/9) mendatang. Adapun proses mediasi antara kedua pihak berjalan singkat. Panji sendiri tidak hadir dalam sidang mediasi ini karena masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Panji pun mulanya disiapkan untuk hadir secara daring namun gagal karena terkendala administrasi. Meski demikian, ketidakhadiran Panji dalam sidang mediasi yang keempat ini tidak menghentikan upaya perdamaian di antara mereka. Disebutkan Ihsan, kliennya pun berencana ke Bareskrim untuk menemui Panji. “Karena administrasi belum selesai maka kemudian substansinya kita kedepankan. Apa substansinya? Perdamaian. Akhirnya kita memilih Buya (Anwar Abbas) yang akan datang ke Bareskrim bertemu pak Panji sementara perkaranya dicabut,” kata Ihsan. Ihsan menuturkan, kedua belah pihak akan bertemu dalam rangka silaturahmi. Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun.