Akankah LPSK Beri Pelindungan Keluarga Korban Pembunuhan Paspampres?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 17:31 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan dan Korban (LPSK) saat ini tengah menelaah kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan yang berujung kematian korban bernama Imam Masykur (25 tahun) oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan 2 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sikap jemput bola akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dengan langsung mendatangi keluarga Imam Masykur yang berada di Aceh. "Iya. Nanti biar kami datang ke sana. Kalau ketemu keluarga korban bisa dapat info lebih lengkap kan," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (30/8). Soal tawaran perlindungan kepada keluarga Imam, Hasto enggan bicara soal itu. "Ini ada soal lain. Ini kan bukti penyiksaan itu masih terus terjadi di indonesia, jadi yang dilakukan oleh aparat lah. Berbeda dengan penganiayaan berat yang biasa dilakukan warga sipil. Penyiksaan ini penganiayaan berat apalagi menimbulkan kematian, dilakukan oleh aparat masuknya ke kategori penyiksaan," ungkapnya. Menurut Hasto dengan adanya kasus ini seharusnya bisa jadi titik balik untuk perbaikan protokol pencegahan maupun penanganan anti kekerasan yang dilakukan aparat. "Sebenarnya sudah berkali-kali ya kejadian ini, nah itu makanya saya mendorong agar protokol itu segera diratifikasi. Sehingga ada aturan hukum yang bisa menjadi acuan untuk antisipasi supaya tidak terjadi maupun setelah terjadi lebih terukur menindak pelaku dan juga pemulihan pada korban," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM. Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut. Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius. #LPSK

Topik:

LPSK paspampres