Rafael Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 17:43 WIB
Jakarta, MI - Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha dari Wilmar Group. "PT Cahaya Kaibar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Jaksa menungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (Rp6 miliar) yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata dia. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta. "Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata dia. Diketahui, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).