KPK Duga Wali Kota Bima Turut Serta Garap Proyek di Pemkot

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Agustus 2023 19:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi turut serta dalam penggarapan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB. Selain itu, M Lutfi juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota. "Barang dan jasa dan ada proyek fisik juga di PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu juga ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya. Pasal 12 i (UU Tipikor). Kemudian ada gratifikasi yang diterima oleh tersangka ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8). Pasal 12 i UU Tipikor berbunyi 'Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya'. KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). M Lutfi dicegah ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi. "Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023). Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023. "Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali.