Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Ammar Zoni Ditunda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Agustus 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni. Penyebabnya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan yang pasti kepada Ammar Zoni. "Izin yang mulia karena tuntutan belum selesai, kami meminta waktu seminggu lagi," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, pada Kamis (31/8). Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Adapun sidang tersebut, digelar kembali pada Kamis, 7 September 2023 mendatang. "Jadi persidangan kami akan lakukan minggu depan. 7 September, Kamis minggu depan. Mohon jangan ditunda lagi ya, kasihan karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagaimana ya demikian dari saya," kata Hakim. Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dakwaan itu ditetapkan, karena suami Irish Bella itu dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.   #Ammar Zoni