Sosok Muhammad Khayam Bekas Dirjen Kemenperin Tak Kunjung Diadili Terkait Korupsi Impor Garam

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Agustus 2023 16:45 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah lama melimpahkan berkas perkara lima dari enam tersangka kasus impor garam industri tahun 2016-2022 ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ke limanya pun kini sedang dalam tahap diadili dengan status sebagai terdakwa. Adapun lima terdakwa kasus impor garam industri yang sudah diadili antara lain terdakwa Fredy Juwono eks Direktur Industti Kimia Hulu Kemenperin dan terdakwa Yosi Afrianto eks Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin. Kemudian terdakwa Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), terdakwa Sanny Tan selaku Bendahara AIPGI dan terdakwa Yoni selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sedangkan untuk tersangka keenam yakni Muhammad Khayam eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian yang kini belum juga dihadirkan di meja hijau. Kabar dari Kejagung bahwa perkaran Muhammad Khayam masih dalam proses penyidikan. Menurut laman Kemenperin, Khayam menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil periode 2018–2019, sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hulu (2016–2018). Pria kelahiran Jakarta 1962 ini pernah menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Dasar (2014–2016) dan Kepala Sub. Direktorat Industri Kimia Organik Dasar pada Direktorat Industri Kimia Dasar periode 2010–2014.