Sebanyak 866 Tersangka Judi Online Ditangkap Sejak 2022

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 September 2023 09:05 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkapkan total ada 866 tersangka judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023. Adapun rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 kemarin sudah ditangkap 106 tersangka. "Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8). Meski demikian, Vivid tidak merinci berapa banyak bandar judi online dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap. "Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," ujarnya. Dikatakan Vivid, pihaknya juga bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online. "Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513," ungkapnya. Tak hanya itu, dalam memberantas sindikat judi online ini, Polri juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum negara lain. Vivid menyebut sudah banyak kasus yang diungkap atas kerjasama dengan polisi negara di ASEAN. "Selama ini juga Insya Allah dengan teman-tema kepolisian Asia Tenggara tidak ada kendala yang cukup berarti. Apalagi masalah perjudian online, mereka sangat kooperatif untuk membantu," ujarnya.