KPK Jebloskan 6 Eks Anggota DPRD Jambi ke Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2023 01:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ke penjara. Mereka adalah tersangka dalam perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. "Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan enam orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dak Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jum'at (1/9). Enam tersangka tersebut adalah bernama Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khiril, Rahima, dan Mesran. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini. "Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK," jelas Asep. KPK telah menetapkan 52 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Penahanan enam tersangka dimaksud akan menjadi yang terakhir dalam kasus ini. Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. "Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar," jelas Asep. Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD. Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin. "Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp 31,8 miliar," tukas Asep. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK DPRD Jambi