Kejagung Periksa Karyawan CV Aneka Ilmu Kasus Gratifikasi Pengadaan Buku

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2023 12:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan buku oleh CV Aneka Ilmu pada 2006-2019. Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa NPS selaku karyawan CV Aneka Ilmu. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (1/9) kemarin. “Saksi NBS diperiksa atas nama tersangka FR dan tersangka S,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (2/9). Tersangka FR merujuk pada Fahrur Rozi selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng. Sedangkan tersangka S merujuk pada Suswanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Atas pemeriksaan saksi tersebut, Kejagung optimistis bisa memperkuat pembuktian adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang tidak sesuai dengan profile tersangka. “Pun juga untuk melengkapi pemberkasan perkara kedua tersangka dimaksud,” tutup Ketut.