Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 September 2023 09:39 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung hari ini, Senin (4/9). Pemanggilan itu dalam rangka permintaan klarifikasi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi terkait pernyataan "bajingan tolol". "Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (4/9). Djuhandani menjelaskan bahwa Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait perkara itu. "Dari 24 laporan polisi telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi & 13 ahli," jelasnya. Sebelumnya, Pengamat Politik Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam acara persiapan aksi akbar 10 Agustus 2023. Adapun pernyataan Rocky itu diunggah di akun YouTube milik Refly Harun. Dalam acara itu, tampak Rocky mengkritik Jokowi dengan menggunakan kata-kata kasar. “Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita,” kata Rocky. “Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut,” sambungnya. #Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung