Gubernur Lampung Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 September 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terkait laporan harta kekayaannya pada Jumat (1/9). Deputi Pencegahan dan Monitor KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemeriksaan Arinal dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Hari Jumat kemarin beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa kira-kira gitu. Sedang dianalisa hasilnya," kata Pahala, Selasa (5/9). Menurutnya, klarifikasi LHKPN itu buntut dari viralnya jalanan rusak di Lampung. Pasalnya, beberapa waktu lalu media sosial sempat dibuat heboh, lantaran banyaknya jalanan rusak di Lampung. "Iya terusan dari itu (jalananan rusak)," tandasnya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023, Arinal tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23.243.777.572 atau Rp23,2 miliar. Dalam laporan tersebut, Arinal memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman, dan Kota Lampung Tengah senilai Rp7.533.195.000. Untuk harta bergerak, politikus Partai Golkar ini tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp494.627.000. Arinal juga memiliki harta bergerak lainnya, sebesar Rp320.186.200. Kas dan setara kas senilai Rp14.910.660.708. Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang senilai Rp 14.891.336. Sehingga total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572 atau lebih tepatnya (Rp 23,2 miliar).   #Gubernur Lampung Diperiksa KPK