Masa Penahanan Habis, Bekas Dirjen IKFT Kemenperin Muhammad Khayam Dilepaskan Kejagung!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 September 2023 00:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melepaskan tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri yakni bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam. Ia sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo berdalih bahwa penyidik sudah tidak memiliki lagi kewenangan untuk penahanan karena masa penahanan pada tahap penyidikan sudah selesai dijalani. “Dia dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanan sudah habis. Sedangkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap,” ujar Prabowo dikutip pada Senin (4/9). Kendati demikian, pihaknya tidak pada posisi untuk mengambil langkah penghentian perkara, namun akan melakukan pendalaman hingga kasus tersebut bisa segera dimajukan ke persidangan, termasuk proses penahanan kembali Muhammad Khayam. “Perkara jalan terus. Saat ini berkas masih diteliti. Tentu, akan diambil langkah hukum (penahanan) bila berkas sudah dinyatakan lengkap,” katanya. Seperti diketahui, dalam kasus impor garam selain Muhammad Khayam juga ada empat orang yang dijadikan tersangka dan kini sedang diadili dengan status terdakwa. Diantaranya, dua anak buah Khayam yaitu Fridy Juwono (mantan Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu). Selain itu juga terdakwa Frederick Tony Tanduk (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Sanny Tan (Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi).