Besok KPK Periksa Cak Imin Terkait Korupsi di Kemnaker

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 September 2023 11:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pada Kamis (7/9). Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9). Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berhalangan hadir untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dimana dalam rencana awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Cak Imin hari ini, Selasa, (5/9). Namun Bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) dari Anies Baswedan ini mengaku harus menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan selaku Wakil Ketua DPR RI. Cak Imin pun meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan yang diperoleh pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain. “Meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” kata Ali, Selasa (5/9).   #KPK Periksa Cak Imin