Dicecar 40 Pertanyaan Oleh Penyidik, Rocky Gerung: Masih Tahap Mengumpulkan Tulang Berulang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 September 2023 18:40 WIB
Jakarta, MI - Pengamat politik, Rocky Gerung mengaku dicecar 40 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong. Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan setelah hampir tujuh jam lebih di ruang pemeriksaan, dari pukul 10.07 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 16.45 WIB. “Tadi baru 40 pertanyaan, dan tadi kami cukup menikmati menjawabnya seputar hal-hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaan masih seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasinya,” ujar penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar di lobi Bareskrim Polri usai pemeriksaan, Rabu (6/9). Menurut Haris, apa yang ditanyakan penyidik kepada kliennya belum masuk dalam materi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok (bajingan, tolol). “Soal itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun Pak Rocky sudah menjelaskan hal 'tulang-berulang' argumentasi yang akan disampaikan soal kalimat tadi,” kata Haris. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kliennya sifatnya masih interview untuk penyelidikan belum penyidikan. Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung kembali dilanjutkan Rabu (13/9). “Rabu depan kami juga selain hadir Pak Rocky juga akan membawa banyak hasil-hasil penelitian bacaan dan sumber-sumber lain yang menjadi referensi Pak Rocky untuk memunculkan pertanyaan yang dipermasalahkan tersebut,” ujar Haris. Semenetara itu, Rocky Gerung menyatakan bahwa kasus yang menyeret dirinya itu lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya. “Ya lebih banyak yang terakhir kan, ya rame kan karena pro-kontra, jadi ada yang pro saya ada yang kontra saya, nah itu proses yang akan diteliti. Nah tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus ini, belum sampai ke pembuluh darahnya,” beber Rocky. Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Rocky Gerung dalam penyelidikan. Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi. "Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Adapun 26 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi. Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Topik:

rocky gerung