Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2023 07:57 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (7/9). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ini rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. "Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan," tulis SIPP. Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Shane Lukas dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Sidang vonis Mario Dandy