Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online, pada hari ini, Kamis (7/9). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, melalui panggilan itu nantinya penyidik akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi tersebut. "Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok pada tanggal 7 September 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/9). Diberitakan sebelumnya, artis atau figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE. Adapun ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar. “Masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Vivid dalam konferensi pers, Rabu (30/8). Di sisi lain, pihak Wulan Guritno sebelumnya telah buka suara. Bucie Lee selaku perwakilan manajemen Wulan Guritno, merasa heran karena konten yang dibuat pada tahun 2020 itu dipermasalahkan kembali. “Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama itu, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali?” kata Bucie Lee, Sabtu (2/9). Menurutnya, Wulan Guritno merupakan korban dalam perkara ini. Sebab, ia mengira yang dipromosikan adalah permainan atau game online biasa, bukan judi. “Mbak Wulan merupakan korban, karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” ujar Bucie Lee.