Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, KPK Garap Dahlan Iskan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 September 2023 18:07 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan pada hari ini, Kamis (7/9). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. “Hari ini bertempat di Gedung ACLC KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. Selain itu, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Empat nama itu yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari empat nama itu hanya Karen yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Pengumuman akan dilakukan saat lembaga antirasuah menjebloskan tersangka ke jeruji besi. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Topik:

KPK Dahlan Iskan