Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David Ozora

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2023 18:05 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Hakim menilai Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Mario Dandy dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. #Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui