Divonis 5 Tahun Bui, Shane Lukas Ajukan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2023 19:25 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas, mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Saudara berpikir-pikir, banding, atau menerima?" kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). "Saya mau banding Yang Mulia," jawab Shane. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa. Sebelumnya, Shane Lukas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. “Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya. Shane Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. #Divonis 5 Tahun Bui, Shane Lukas Ajukan Banding