Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2023 21:56 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Mario tak lama setelah majelis hakim membacakan vonis terhadapnya. Mario pun sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Mario di ruang sidang, Kamis (7/9). Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa. Sebelumnya, Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Hakim menilai Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Mario Dandy dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara. #Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara