Ada Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Siapa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 16:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini telah menyeret bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan 7 tersangka lainnya. "Betul (Kejagung akan umumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (11/9). Namun demikian, Ketut belum bisa membeberkan jumlah dan latar belakang tersangka baru yang akan diumumkan tersebut. Kejagung akan melakukan konfrensi pers kasus ini di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (An)