KPK Tak Bisa Ujug-ujug Periksa Semua Capres-Cawapres, Ini Sebabnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 15:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa tiba-tiba memeriksa semua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagaimana usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sebab, semuanya harus melaui proses hukum yang dilakukan KPK didahului dengan undang-undang (UU) yang berlaku. "Enggak bisa ujug-ujug (memeriksa) begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9). Kendati demikian, pihaknya menghormati setiap pendapat masyarakat, termasuk Sahroni sebagai wakil rakyat. KPK tidak akan menanggapi lebih jauh yang berkaitan dengan proses politik. "Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," bebernya. Diketahui, usulan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu ditengarai pemeriksaan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang juga bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang dipinang oleh bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan. Ali menegaskan bahwa tim penyidik membutuhkan keterangan Cak Imin untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka. Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang kini dibidik KPK itu terjadi pada tahun 2012. Pasa saat itu Cak Imin mempimpin kementerian tersebut. "Karena kami sedang menyelesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Artinya, sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," jelas Ali. Walaupun kejadian perkara tahun 2012, tambah Ali, namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. "Sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," pungkas Ali. Untuk diketahui, bahwa kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan siapa saja nama-nama para tersangka tersebut. Menurut informasi, ketiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. (An)