Kapan KPK Jebloskan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Tahanan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juni 2024 12:33 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Rp 121 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 7 orang demi kepentingan penyidikan. 

Dan bahkan telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Setjen DPR RI. KPK menyatakan objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

Adapun 7 orang yang dilarang ke luar negeri itu adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Perkembangan terbarunya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR. 

KPK beranggapan, saat mengajukan praperadilan, Indra justru mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Kendati, sebelum bertempur di meja hijau, Indra Iskandar mencabut duluan gugatan perlawananannya itu. Di lain sisi, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Indra Iskandar hadir memenuhi panggilan KPK.

KPK juga dikabarkan telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

Terkait kapan para tersangka akan dijebloskan ke tahanan, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardikan Sugiarto menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi dari kawan-kawan penyidik.

"Belum ada update dari penyidiknya," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (30/6/2024).

Kendati, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya masih berfokus pada proses pengadaannya, dalam penggunaan angarannya. 

Namun, Ali menuturkan tak menutup kemungkinan mengembangkan kasusnya bahkan akan segera memanggil para tersangka. “KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Kami akan panggil para tersangka, baik itu penahanan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” kata Ali Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).