WNA China Jadi Saksi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 17:18 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan warga negara asing (WNA) dari China dan 8 saksi lainnya dalam sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9). WNA China itu adalah Li Wein Shing selaku Direktur Penjualan ZTE Indonesia. Sementara 8 saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), Makmur Jauhari, Direktur Keuangan IBS, Hani Yahya, Direktur Proyek IBS Rani Widyasari, karyawan ZTE Andi Kurniawan dan ZTE Subianto. Kemudian, Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan, pemilik PT Beta Karya Otsura, PT Donet Intercorpora, dan PT Wiradaya Citra, Faruk Sulaeman, serta Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi. Sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang ini untuk terdakwa Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitechmedia Synergy, Mukti Ali selaku account director PT Huawei Technology Investment, dan Galumbang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia. "Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus yakni Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (An) #BTS Kominfo