Kejagung Ungkap Status Rp 27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail Terkait Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 18:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status uang Rp 27 miliar yang sempat diserahkan Maqdir Ismail pada beberapa waktu lalu. Maqdir Ismail adalah kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irwan Hermawan. Uang yang setara dengan 1,8 juta dolar AS itu disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. "Jumlah uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP. Nanti kita dalami semuanya dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya dirampas untuk kepentingan negara atau seperti apa nanti kita lihat di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka baru dalam kasus ini, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9). Sebelumnya, Kejagung menkonfrontasi lima saksi yakni mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir Ismail, Handika, dan Dasril. Sebagai informasi, bahwa di hari ini juga, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun itu. Yaitu Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan penetapan tiga tersangka ini, maka total tersangka sebanyak 11 orang. Adapun tersangka sebelumnya adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). Kemudian, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Dari jumlah tersangka tersebut, sudah ada lima tersangka yang menjadi terdakwa yakni Irwan Hermawan  Galumbang Menak Simanjuntak, Johnny G Plate,  Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sementara tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (An)