Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diblokir

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 September 2023 13:28 WIB
Jakarta, MI - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk memblokir tiga website milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). “Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (12/9). Ditambahkan Ade, selain website, pihaknya juga meminta rekening penampung hasil sindikat ini juga diblokir. “Kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” tandasnya. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel. Sebanyak 120 film pornografi, telah disebarluaskan melalui tiga website yang berbeda. Adapun website tersebut, yaitu https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Adapun kelima tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.   #Rumah Produksi Film Porno