Kejagung Telisik Kaitan PPK Kominfo dengan Hudev Universitas Indonesia Terkait Korupsi BTS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 13:03 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung atau Kejagung menelisik dugaan keterkaitan tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G, Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) dengan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Kejagung menduga Elvano telah memanipulasi kajian seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan proyek. "Apakah hal ini juga terkait dengan Hudev UI Pasti kami lakukan kajian ke arah sana. Apa dan bagaimananya, nanti kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (12/9). Dugaan adanya keterkaitan Elvano dengan Hudev UI lantaran salah satu terdakwa, yakni Yohan Suryanto merupakan Tenaga Ahli Hudev UI. "Sebagaimana kita ketahui ketiga tersangka kita tetapkan juga dengan caranya setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan di persidangan," jelasnya. Kuntadi menjelaskan Yohan diminta terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) membuat kajian teknis BTS Lastmile. Lalu, meminta Yohan mempresentasikan item-item dari pemaketan pengerjaan BTS 4G yang akan dibangun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan bahwa dia memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta. Selain Elvano, Kejagung menetapkan dua tersangka baru lainnya, yakni Jemy Sutjiawan dan Feriandi Mirza. Semua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Kuntandi juga menyatakan ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Selain ketiga tersangka, delapan tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Adapun tersangka telah menjadi terdakwa yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sementara tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (An)