Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
Adelio Pratama
Diperbarui
16 Oktober 2025 17:18 WIB
Kendari, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) terkait kasus tambang.
Pantauan Monitorindonesia.com, penggeledahan ini berlangsung, Kamis (16/10/2025), mulai pukul 10.00 WITA hingga 15.30 WITA. Bahkan, usai penggeledahan tim Kejagung membawa beberapa tumpukan berkas dari Kantor Dishut Sultra.
“Mereka meminta sejumlah berkas dan kami siapkan semua, dan ini terkait tambang, tapi saya belum bisa sampaikan tambang di mana yang jelas tambang,” kata Staf Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penggeledahan tim penyidik Jampidsus Kejagung di PT BSJ, dan PT KAA di Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan PT CNI yang berlokasi di Kabupaten Kolaka.
Topik:
Kejagung Dinas Kehutanan Sultra