Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026


Jakarta, MI - Belum usai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, kini DPR RI membongkar titik rawan korupsi dana haji 2026.
Bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, menegaskan pengawasan ketat terhadap seluruh aspek pengelolaan dana haji menjadi hal mendesak agar penyimpangan tidak terjadi, terutama menjelang musim haji 2026.
Potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penggelembungan atau mark up pengadaan barang dan jasa, hingga praktik suap dalam pembagian kuota khusus kepada sejumlah penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Dia menilai, titik-titik rawan tersebut harus disikapi serius oleh semua pihak, terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga pengelola dana haji.
“Kita tahu penyelenggaraan ibadah haji ini sangat kompleks. Karena itu, potensi korupsi bisa muncul di berbagai lini. Mulai dari pengadaan hingga pembagian kuota. Maka transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan dana haji harus diperkuat,” ujar Selly dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan haji di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).
Pun, Selly mengapresiasi langkah BPKH yang selama ini telah berupaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, masyarakat kini mulai merasakan manfaat keberadaan lembaga tersebut, terutama dalam menjaga dan mengembangkan dana haji yang mencapai Rp171 triliun.
Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi dasar penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan dana umat.
“Dengan adanya perubahan undang-undang, pengelolaan dana haji diharapkan bisa lebih prudent dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jamaah,” kata Selly.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, BPKH, DPR, dan masyarakat menjadi kunci utama agar dana haji benar-benar dikelola secara optimal dan sesuai prinsip syariah.
Selly bahkan menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memberikan masukan serta melakukan pengawasan sosial terhadap kebijakan yang diambil.
“Sinergi ini tidak bisa berjalan kalau hanya dari satu pihak. Harus ada masukan dari masyarakat agar tata kelola dan kebijakan pengelolaan dana haji semakin baik,” katanya.
Selly menambahkan penempatan dana haji saat ini tidak hanya dilakukan dalam bentuk deposito, tetapi juga melalui berbagai instrumen investasi yang berbasis syariah, seperti pembiayaan proyek strategis, investasi di pasar modal syariah, hingga kerja sama dengan lembaga keuangan syariah.
Politisi asal Jawa Barat itu berharap, pengelolaan dana haji yang semakin transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya keberangkatan di masa mendatang.
“Kita berharap nilai manfaat yang dikembangkan oleh BPKH bisa membantu mengurangi biaya pelunasan jamaah, sehingga mereka lebih ringan secara finansial,” demikian Selly berharap.
Update korupsi kuota haji era Yaqut
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus diusut. Beberapa pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro.
Pemeriksaan pada Joko untuk mengetahui informasi tentang pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada Indonesia di tahun 2024 tersebut.
Peran asosiasi dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang mendistribusikan kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ketika masa pemerintahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan pada asosiasi terkait apakah mereka mengetahui tentang proses pembagian kuota.
“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi pada kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025).
Menurut Budi, dengan adanya diskresi tersebut, maka kuota haji khusus bertambah secara signifikan. “Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemudian bertambah secara signifikan. Artinya KPK penting mendalami peran ataupun atau pengetahuan apa saja ini yang diketahui oleh asosiasi terkait dengan itu,” beber Budi.
Skema dan besaran distribusi kuota haji juga menjadi pertanyaan yang dilayangkan dalam pemeriksaan tersebut. Budi menjelaskan bahwa asosiasi yang mendistribusikan kuota jemaah kepada para travel haji.
“Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah begitu. Itu didalami seperti apa praktik pendistribusiannya,” jelas Budi.
“Bagaimana para PIHK ini mendapatkan kuota haji khusus itu sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur terkait dengan distribusi, juga didalami dugaan aliran uang dari PIHK terhadap oknum di Kemenag, apakah melalui asosiasi atau perantara lainnya,” paparnya.
Selain soal asosiasi dan distribusi kuota, KPK juga menyelidiki tentang fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tahun 2024. “Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Budi.
Penyelidikan tentang fasilitas haji yang diperoleh itu nantinya berkaitan dengan besaran biaya haji yang dipatok kepada jemaah. Mengenai pembiayaan, Budi menyebut KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelidikan untuk mengelaborasikan dengan kerugian negara.
Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini banyak menerima pengembalian uang dari travel haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Setyo mengungkapkan bahwa nominal yang diterima oleh lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah mencapai puluhan miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu,” kata Setyo pada 6 Oktober 2025 lalu.
Untuk kelanjutannya, Setyo menegaskan KPK akan terus melakukan pengusutan kepada pihak-pihak yang mungkin terlibat pada kasus tersebut.
“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan uang atau aset bergerak tidak bergerak merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.
Penting diketahui bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000. Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Topik:
DPR KPK Korupsi Kuota Haji Haji 2026 Haji 2024 Yaqut Cholil QuomasBerita Selanjutnya
Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
Berita Terkait

KPK Tindaklanjuti Usulan Pramono Soal Pembangunan RS di Lahan Sumber Waras
3 jam yang lalu

Manager Proyek Jayapura & Kendari Diperiksa KPK soal Korupsi PT PP Rp 80 Miliar
3 jam yang lalu

Usut Korupsi PT PP Rp 80 M, KPK Periksa Manager Proyek PSPP Portsite Darmawan Surya
3 jam yang lalu