Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 September 2023 19:34 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tersebut sekarang juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan. Adapun pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. "Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9). Sementara itu tiga orang lainnya, yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri adalah pihak swasta. Menurut informasi yang dihimpun, tiga orang itu antara lain Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. "Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Tim Penyidik," pungkasnya. (An)