Sekjen dan Staf Ahli Kominfo Bersaksi dalam Sidang Korupsi BTS

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 September 2023 13:44 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba dan staf ahli Johnny G Plate (Bekas Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/9). Selain dua mantan anak buah eks Sekjen Partai nasional Demokrat (NasDem) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan lima saksi lainnya dari pihak swasta yakni Lukas Torang Junior Hutagalung sebagai konsultan dan investor, Lolo Indiana Grace Hutagalung sebagai Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan Paramita Infra Nusantara, Direktur PT Primakarsa PKN, dan Mikael Wahyu Diantama sebagai Account Manager PT ZTE Indonesia. Para saksi ini memberikan keterangan atas perkara tiga terdakwa, yaitu Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai informasi, Kejagung baru saja menambah tiga tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini yaitu, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo dan Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Adapun dua tersangk yang segera dihadirkan di meja hijau pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dan tersangka Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (An) #Korupsi BTS Kominfo