Sekjen dan Staf Ahli Kominfo Bersaksi dalam Sidang Korupsi BTS
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
14 September 2023 13:44 WIB
![Sekjen dan Staf Ahli Kominfo Bersaksi dalam Sidang Korupsi BTS](https://monitorindonesia.com/2023/09/Sidang-lanjutan-korupsi-BTS-Kominfo.jpg)
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba dan staf ahli Johnny G Plate (Bekas Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Selain dua mantan anak buah eks Sekjen Partai nasional Demokrat (NasDem) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan lima saksi lainnya dari pihak swasta yakni Lukas Torang Junior Hutagalung sebagai konsultan dan investor, Lolo Indiana Grace Hutagalung sebagai Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan Paramita Infra Nusantara, Direktur PT Primakarsa PKN, dan Mikael Wahyu Diantama sebagai Account Manager PT ZTE Indonesia.
Para saksi ini memberikan keterangan atas perkara tiga terdakwa, yaitu Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi, Kejagung baru saja menambah tiga tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini yaitu, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo dan Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Adapun dua tersangk yang segera dihadirkan di meja hijau pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Dan tersangka Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (An)
#Korupsi BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Sita Rp 40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bbdffff7-bb3a-4f70-98d5-34bcc554f4cb.jpg)
Kejagung Sita Rp 40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun
21 November 2023 20:14 WIB
Hukum
![Kejagung Diminta Geledah Kantor BPK, Telusuri Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo! Riko Noviantoro (Foto: Dok Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d7726d1c-23fe-476e-a874-4171f067ef83.jpg)
Kejagung Diminta Geledah Kantor BPK, Telusuri Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo!
21 November 2023 15:14 WIB
Hukum
![Pejabat BPK Kerat Tersandung Korupsi, Ahli Hukum: Kewenangannya Mahal Tapi Gampang Dibeli! Ahli hukum, Prof Mudzakir (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1cc77502-3526-44b9-92ae-17c1daf0e683.jpg)
Pejabat BPK Kerat Tersandung Korupsi, Ahli Hukum: Kewenangannya Mahal Tapi Gampang Dibeli!
16 November 2023 19:13 WIB
Hukum
![Achsanul Qosasi Didorong Ajukan Justice Collaborator: Bongkar Oknum BPK Diduga Kecipratan Uang Korupsi BTS Tesangka Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/756c007e-0b2e-4aea-80b8-4af24397e97a.jpg)
Achsanul Qosasi Didorong Ajukan Justice Collaborator: Bongkar Oknum BPK Diduga Kecipratan Uang Korupsi BTS
16 November 2023 15:47 WIB