Kenapa Eks Bupati Konut Aswad Sulaiman Tak Jadi Ditahan KPK?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 September 2023 04:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Kamis (14/9). Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang itu dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami sakit. “Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9). Ali mengatakan, Aswad kini dirawat di RS Mayapada. Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktik rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi. Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun. Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam. Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. (An)

Topik:

KPK eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman