Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek II, Dua Saksi Dicecar Penyidik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 September 2023 22:43 WIB
Jakarta, MI - Setelah menetapkan tiga tersangka dan satu tersangka obstruction of justice terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pada hari ini, Kamis (14/9) tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi. "MSF selaku Head Engineer Departement PT Bukaka Teknik Utama dan K selaku Direktur Utama PT Farika Beton," ujar Ketut. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun ini. Tiga tersangka itu adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. [caption id="attachment_565696" align="alignnone" width="2560"] Tiga tersangka korupsi Tol Japek II (Foto: Doc MI)[/caption] "Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) kemarin. Tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang, ungkap Kuntadi, secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya. Sementara tersangka BS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir. "Detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” katanya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. "Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," tandasnya. Selain itu, Kejagung juga sebelumnya menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini Adapun tersangka tersebut adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. [caption id="attachment_565904" align="alignnone" width="700"] Pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN tersangka dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi Tol Japek II (Foto: Doc Kejagung)[/caption] Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya. Kemudian tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti. "Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu diketahui bahwa Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated berganti nama pada 2021 menjadi Muhammed bin Zayed Al Nahyan atau MBZ. [caption id="attachment_565905" align="alignnone" width="700"] Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara(Foto: Doc Jasa Marga)[/caption] Pembangunan Jakarta-Cikampek Elevated Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat ini bernilai kontrak sekitar Rp13,5 triliun. (An) #Korupsi Tol Japek II

Topik:

Kejagung Jasa Marga Waskita Karya Korupsi Tol Japek II Jampidsus Kejagung