Susanto si Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 September 2023 21:13 WIB
Jakarta, MI - Susanto si dokter gadungan dituntut empat tahun penjara atas kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Susanto dinilai bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama lebih dari dua tahun. Susanto dinilai terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan," kata JPU Ugik Ramatyo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9). JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. "Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," ujarnya. Diketahui, Susanto, pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu merupakan lulusan SMU dan menjadi dokter di PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan berbekal identitas palsu seorang dokter asli. Susanto mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs. Data yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Pada tahun 2020 lalu, Susanto mengirim lamaran kerja melalui e-mail ke PT PHC dengan melampirkan persyaratan menggunakan data-data milik dr Anggi Yurikno. Susanto menjalani tes wawancara melalui zoom hingga akhirnya dinyatakan lulus. Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.