AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Solar Ilegal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 September 2023 22:04 WIB
Medan, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus solar ilegal. "Terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (18/9). Sedangkan, kedua terdakwa lainnya yakni Edy dan Parlin, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ketiganya, terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan AKBP Achiruddin merupakan Aparat Penegak Hukum (APH), bekerjasama dengan penjahat, berbelit-belit dipersidangan, serta tidak merasa bersalah. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” ungkapnya. Dalam dakwaannya, Jaksa Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada bulan April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur. Awalnya, terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha. Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta, dengan kesepakatan harga Rp38 juta. “Selanjutnya mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Brandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai,” ucap jaksa. Jaksa melanjutkan bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp 6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. “Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar,” ucap jaksa. Jaksa menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   #AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara