Peran Direktur Bukaka Sofiah Balfas dalam Kasus Korupsi Tol Japek II

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 20:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta - Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Sofiah diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan proyek tol MBZ. "Bersama-sama melakukan permufakatan jahat merubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9). Sofiah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor), lalu UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat 1. “Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” katanya. Dengan ditetapkan Sofiah ini sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus ini sebanyak 5 orang. Empat tersangka lainnya adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya. IBN sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. Para tersangka itu juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara IBN Ibnu dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (An) #Direktur Bukaka Sofiah# Tersangka#