Korupsi Biodiesel BPDPKS, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 20:03 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi biodiesel pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 7 September 2023. Menurut Ketut, dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada 2015-2022. Kemudian, penyidik juga sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi dan sudah memeriksa 15 saksi untuk perkara ini. "Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (19/9). Sebagai informasi, bahwa BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. BPDPKS telah mengumpulkan dana pungutan sawit Rp 186 triliun sejak 2015 hingga Mei 2023 Komite pengarah terdiri dari 8 kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015. (An) #Korupsi Biodiesel BPDPKS