Kejagung Seret Tersangka Baru Lagi Nih, Apa Kabar 11 Penerima Saweran Proyek BTS Kominfo?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 19:05 WIB
Jakarta, MI - Sudah banyak saksi yang diperiksa. Bahkan belasan tersangka korupsi BTS Kominfo sudah dijerat Kejaksaan Agung (Kajagung). Tercatat, Kejagung telah mentepakan 12 tersangka dalam kasus ini yakni: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Lalu bagaimana dengan 11 penerima saweran proyek dengan nilai kontak tahap satu Rp 10 triliun itu? 11 penerima saweran proyek tersebut sempat diungkapkan tersangka dalam kasus ini sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Memang sejauh ini tim penyidik telah memanggil kesebelas pihak itu sebagai bentuk upaya pendalaman. Namun, di antara 11 nama tersebut memang tak semuanya hadir memenuhi panggilan. "Yang jelas semuanya sudah berusaha kita panggil sepanjang memang perlu kita panggil," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi belum lama ini. Termasuk di antara yang tak hadir ialah kurir saweran ke oknum anggota DPR dan BPK, yakni Nistra Yohan dan Sadikin. "Nistra belum. Sadikin belum. Saya fokus dulu pemberesan yang lain," kata Haryoko. Nantinya, setelah tim penyidik memperoleh nota pendapat penuntut umum di persidangan, dugaan tindak pidana ke 11 pihak itu dipastikan akan dikejar pembuktiannya. 11 pihak tersebut pun tak menutup kemungkinan dijerat tersangka begitu alat bukti cukup di tangan penyidik. "Pokoknya semua kemungkinan itu ada. ketika fakta itu kuat di persidangan, ya kita akan tunggu pendapat dari penuntut umum, apa pendapat penuntut umum pasti kita kejar," ujarnya. Sebagai informasi, dugaan aliran dana ini sebelumnya telah diakui secata terang benderang dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi. Total ada 11 pihak yang disebut Irwan tuut menerima aliran uang, yaitu: 1. April 2021-Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000. 2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000. 3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000. 4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000. 5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000. 6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000. 7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000. 8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000. 9. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000. 10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000. 11. Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000. Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan lelang proyek. Berdasarkan audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. (An)